Kantongi Sabu, Pasutri di Simalungun Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap pasangan suami istri berinisial BJ (25) dan CN (24). Keduanya ditangkap petugas karena mengantongi sabu seberat 5,47 gram.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, Sabtu (5/2/2022).
Saat ilokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha WR 155 BK 5467 JAL. Selanjutnya, motor tersebut dihentikan petugas dan menggeledah barang bawaannya.
"Dari tangan kedua tersangka petugas membawa sabu seberat 5,47 gram," kata Nicolas.
Mereka mengaku mendapatkannya dari seorang laki-laki di kawasan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Simalungun. Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih diperiksa petugas," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block