get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Kantor PD Pasar Kota Medan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Dokumen Disita

Rabu, 25 November 2020 - 10:53:00 WIB
Kantor PD Pasar Kota Medan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Dokumen Disita
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan penggeledahan di PD Pasar Kota Medan, Selasa (24/11/2020).

MEDAN, iNews.id - Penyidik dari Unit IV Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggeledah kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan di komplek Pasar Petisah Medan, Selasa (24/11/2020). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penyewaan tempat berjualan di PD Pasar Kota Medan.

Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Hartono mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait pencarian dokumen sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan (Lau Cih). Penggeledahan ini dilakukan setelah Polda Sumut menetapkan Kasubbag AKutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, AS sebagai tersangka.

"Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka dan rencananya hari ini akan diperiksa kembali," kata Kompol Hartono,Rabu (25/11/2020).

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, penetapan AS menjadi tersangka terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Lau Chi Kota Medan sejak tahun 2015-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,483 miliar.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik di ruangan bagian keuangan yang sebelumnya ditempati tersangka AS yang kini pindah tugas sebagai staf di Pasar Medan Deli Pulo Brayan pada PD Pasar Kota Medan. Dari hasil penggeledahan, petugas membawa dokumen-dokumen sebanyak 2 boks untuk dijadikan barang bukti yang disaksikan sejumlah pejabat teras PD Pasar.

Sementara itu, Plt Dirut PD Pasar Osman Manalu mengatakan, pihaknya kooperatif dalam upaya Polda Sumut mengungkap kasus dugaan suap tersebut.

"Kami akan koperatif, apa yang diminta penyidik akan kami berikan supaya kasus itu segera selesai," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut