Kapolda Sumut Gerebek Pabrik Arang Mangrove Ilegal di Langkat dan Medan

LANGKAT, iNews.id - Pabrik pengolahan arang berbahan baku kayu mangrove ilegal di kawasan Lingkungan I, Tangkahan Sergai, Desa Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, digerebek tim Polda Sumut, Senin (31/7/2023).
Penggerebekan pabrik kayu arang mangrove itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Dari penggerebekan itu, ditemukan sebanyak 20 dapur pembakaran arang kayu mangrove.
"Arang kayu ini diproduksi dari kayu mangrove hasil pembabatan di habitat ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang di lindungi yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan," kata Irjen Agung, Senin (31/7/2023).
Diperloleh informasi, 20 dapur pembakaran arang itu masing-masing dapat memproduksi sekitar 1-2 ton arang berkualitas bagus setiap 15-20 harinya. Hasil produksi arang kayu mangrove itu pun dijual dengan harga Rp 3.850 per kilogram ke Medan maupun wilayah lainnya di Pulau Sumatera.
Selain dapur produksi, lanjut Irjen Agung, dua orang yang patut diduga sebagai pekerja di pabrik tersebut ikut diamankan.
"Kita akan kembangkan penggerebekan ini untuk mengejar pemilik dan para pekerja dan pabrik kayu mangrove ilegal ini. Apalagi tadi ada sejumlah orang yang melarikan diri saat kita lakukan penggerebekan. Kita tidak tahu jumlahnya berapa, tapi pasti kita kejar. Termasuk penampung arangnya," katanya.
Selain di Langkat, Polda Sumut juga menyegel pabrik kayu mangrove ilegal di dua lokasi di Medan. Dua lokasi itu menjadi tempat gudang yang menampung dari pada arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan.'
"Kita juga akan berkoordinasi agar bagaimana penanganan selanjutnya ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki