get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Panen Raya Jagung di OKU Timur Sumsel, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lakukan Penyidikan, 19 di Antaranya di Sumut

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:13:00 WIB
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Lakukan Penyidikan, 19 di Antaranya di Sumut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.062 Polsek yang tersebar di seluruh Indonesia tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya di wilayah hukum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021. SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan Kapolri, dipaparkan kriteria atau alasan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia saat ini tidak melakukan proses penyidikan.

Kriteria itu di antaranya soal jarak tempuh Polsek yang terlalu jauh. Kemudian sedikitnya jumlah laporan polisi yang masuk dari hasil rekapitulasi dalam satu tahun.

Hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan tersebut dikutip, Rabu (31/2/2021).

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut jajaran 33 Polda yang beberapa Polsek-nya tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi;

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut