Karantina Sumut Musnahkan 256 Ekor Ayam Jago Selundupan asal Thailand
DELISERDANG, iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatra Utara (Karantina Sumut) memusnahkan sebanyak 256 ekor ayam jago aduan asal Thailand.
Selain itu, ikut dimusnahkan 3 ekor anjing, 2 ekor musang, 2 ekor kelinci patogonia asal argentina,1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenarator milik Karantina Sumut. Namun sebelum dilakukan pemusnahan, hewan diberikan perlakuan bius anastesi atau pemingsanan sesuai standar protokol kesejahteraan hewan.
Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting, mengatakan komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penindakan gabungan di dua lokasi yang dilakukan pada Senin 16 Juni 2025 lalu. Yakni di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Satwa, tumbuhan dan produk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina," kata Prayatno, Kamis (19/6/2025)
Pemusanahan ini, lanjut Prayatno, juga merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar.
"Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.
Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki