get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Rumah di Bandarlampang-Lamsel Digusur, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

Karyawan TVRI Medan Tolak Eksekusi Lahan dan Bangunan

Rabu, 13 Desember 2017 - 22:03:00 WIB
Karyawan TVRI Medan Tolak Eksekusi Lahan dan Bangunan
Eksekusi lahan mendapat perlawanan dari kepala dan sejumlah karyawan TVRI. (Foto:iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Juru sita dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi lahan dan bangunanTVRI yang berada di pekarangan Stasiun TVRI Medan.

Di hadapan kepala dan karyawan TVRI, juru sita Pengadilan Negeri Medan membacakan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 22/EKS.2017/85/PDT.G/2015/MDN yang diputuskan pada tanggal 28 Januari 2018 lalu.

Namun eksekusi lahan yang diklaim milik mantan Gubernur Sumatera Utara, Marah Malim Harahap mendapat perlawanan dari kepala TVRI dan sejumlah karyawan. Mereka menolak penyitaan yang dilakukan oleh PN Medan karena mengklaim masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi.

Video Editor: Stepanus Purba

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut