get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 5 DPO Begal Pegawai Imigrasi Kualanamu

Kasus Antigen Bekas, Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:25:00 WIB
Kasus Antigen Bekas, Mantan Manager Kimia Farma Diagnostika Divonis 10 Tahun Penjara
Rumah mewah milik tersangka kasus alat antigen bekas di Kota Lubuklinggau telah disita. (Foto: Era N)

Mereka dikenakan pasal yang sama dengan Picandi. Untuk terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda  masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, denda Rp100 juta  dan subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Marzuki dan Renaldio masing-masing dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut