Kasus Jagal Kucing di Medan, Terdakwa Dihukum 2,5 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id - Rafeles Simanjuntak alias Neno (30) terdakwa pencurian dan jagal kucing dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sotardodo dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHPidana. Menghukum terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara," seperti terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan yang dilihat wartawan, Kamis (2/9/2021)
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Hal memberatkan, karena perbuatan Neno meresahkan masyarakat. Terdakwa juga sudah pernah dihukum. Sementara yang meringankan, terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas keputusan itu, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari laporan Sonia Rizkika yang kehilangan kucing hias kesayangannya. Kucing itu berjenis Persia Bigbone bernama Tayo.
Dari penelusuran, diketahui jika kucing itu dicuri seseorang yang kerap dipanggil Elang (Buron). Rafles warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang tinggal berbelakangan rumah dengan Sonia, sebelumnya memberikan pekerjaan kepada Elang mencari kucing guna dijual ke tukang jagal.
Perintah itu kemudian berujung pada persoalan pidana yang membawa Rafles ke jeruji penjara.
Editor: Donald Karouw