get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara

Rabu, 30 November 2022 - 14:32:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Terbit Rencana Divonis  1 Tahun 7 Bulan Penjara
Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia di di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022). (Foto: iNews/Erwin Syah)

LANGKAT, iNews.id - Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 1 tahun tujuh bulan penjara. Vonis ini disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (30/11/2022).

Sidang kali ini membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus kerangkeng manusia. Masing-masing Dewa Perangin Angin yang tak lain anak Terbit Rencana dan terdakwa Hendra Surbakti.

Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Halida Rahardini menjatuhkan vonis 1 tahun tujuh bulan penjara kepada masing masing terdakwa. Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban penghuni kerangkeng atas nama Sarianto Ginting meninggal dunia.

Halida Rahardini juga membacakan pertimbangan yang meringankan antara lain kedua terdakwa tidak pernah dihukum pidana. Keduanya telah membayar restitusi sebesar Rp365 juta kepada keluarga korban.

Keduanya juga bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan yang memberatkan antara lain kedua terdakwa telah menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana pada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan tujuh bulan," ucap Halida Rahardini dalam pembacaan vonisnya, Rabu (30/11/2022).

Usai persidangan kedua belah pihak baik JPUdan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut