Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: 8 Orang Tersangka
Dari penyelidikan awal, kerangkeng manusia ini digunakan sebagai fasilitas rehabilitasi dan pembinaan korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan fasilitas itu sudah beroperasi sejak 10 tahun terakhir.
Namun belakangan, organisasi Migran Care menemukan indikasi perbudakan modern di rumah tersebut. Kerangkeng manusia yang disebut sebagai fasilitas rehabilitasi itu menurut mereka hanya sebagai kedok atas perbudakan yang patut diduga dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin terhadap buruh perkebunan kelapa sawit miliknya.
Migran Care pun telah melaporkan dugaan itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM yang turun melakukan penyelidikan pun belakangan menyebut ada dugaan penganiayaan kepada penghuni kerangkeng.
Begitu juga dengan penyelidikan yang dilakukan Polisi. Bahkan polisi menyebut setidaknya ada tiga orang yang meninggal dunia akibat dianiaya di kerangkeng manusia. Penyidikan pun dilancarkan hingga saat ini telah ada 8 tersangka yang ditetapkan.
Editor: Donald Karouw