get app
inews
Aa Text
Read Next : Diwarnai Dentuman Keras, Demo di DPRD Langkat Sempat Mencekam

Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Minggu, 27 Maret 2022 - 14:27:00 WIB
Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto: iNews/Adi Palapa)

Kedelapan orang itu dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut