Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Minggu, 27 Maret 2022 - 14:27:00 WIB

Kedelapan orang itu dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok.
Editor: Stepanus Purba_block