Kasus Kerangkeng Manusia, Terbit Rencana Serahkan Rp530 Juta untuk 2 Korban Meninggal
Kamis, 03 November 2022 - 03:30:00 WIB
Persidangan selanjutnya akan digelar pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terkait restitusi ini, JPU Indra Ahmadi Efendi Hasibuan menyebut sebagai iktikad baik terdakwa dan bukti permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Terdakwa dengan niat baik mereka membayarkan. Tentunya ini akan dipertimbangkan dalam tuntutan," kata Indra.
Editor: Reza Yunanto