get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Dana JKN Rp3,3 Miliar, 3 Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan

Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 10 September 2025 - 08:23:00 WIB
Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara
Renata Nasution, mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, ditahan penyidik Kejari Belawan terkait kasus dugaan korupsi Dana BOS Rp772,7 juta. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan Renata Nasution ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Dia langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Renata ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk memperlancar proses hukum. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menyebut penetapan tersangka dilakukan sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 9 September 2025.

“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, serta untuk memperlancar proses persidangan,” ujar Daniel, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, SMA Negeri 19 Medan menerima Dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023. Total penerimaan dalam 2 tahun mencapai sekitar Rp3,59 miliar.

Namun, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 serta perubahan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. Dari penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp772,7 juta.

Renata diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana BOS saat menjabat sebagai kepala sekolah. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Renata juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Daniel menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

Renata bukan satu-satunya kepala sekolah yang ditahan Kejari Belawan pekan ini. Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), penyidik juga menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Reny Agustina di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.

Reny ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan 2023 sebesar Rp1,52 miliar, dengan total Rp3 miliar. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp826,7 juta.

Dua kasus penahanan kepala sekolah di Medan ini menunjukkan komitmen Kejari Belawan dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pendidikan. Aparat menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut