Kasus Narkoba, 2 Pemuda di Sergai Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, iNews.id - Polres Tebingtinggi menangkap dua pemuda yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Mereka diamankan di Dusun VIII, Desa Bahsumbu, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni AS alias Andi (24) warga Desa Kerapuhan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kemudian MAS alias April (28) warga Jalan Danau Singkarak Lk III, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu Tebingtinggi.
"Keduanya sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, kronologi penangkapan bermula saat petugas satresnarkoba mendapat informasi adanya rumah di Dusun VIII Desa Bah Sumbu yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Memperoleh informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dimaksud, namun ketika itu dalam keadaan tidak terkunci. Saat dibuka, polisi mengamankan kedua tersangka.
Editor: Donald Karouw