Kasus Pemuda Curi Kusen Pintu Rumah Ayahnya di Deliserdang Dihentikan
Rabu, 01 Juni 2022 - 08:52:00 WIB
Pada pengajuan restorative justice dilakukan secara online dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kedua kasus ini bisa diajukan untuk restorative justice karena sudah berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta.
Kemudian, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
"Syarat penerapan RJ ini yakni antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan. Kemudian, korban telah mencabut laporannya," tutur Yos.
Editor: Nani Suherni