get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun, Kapolda: Eksekutor Oknum TNI

Kasus Penembakan Tewaskan Wartawan, Pomdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Oknum TNI AD

Selasa, 27 Juli 2021 - 22:01:00 WIB
Kasus Penembakan Tewaskan Wartawan, Pomdam I/BB Ungkap Keterlibatan 4 Oknum TNI AD
Pomdam I/BB ungkap keterlibatan 4 oknum TNI AD terkait penembakan tewaskan wartawan di Simalungun. (Foto : Henri Sianturi)

Untuk tersangka lain yang turut diamankan berinisial DE, PMP dan LS merupakan anggota TNI AD di Jajaran Kodam I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada para pelaku (AS dan Y).

Pangdam I/ BB mengatakan, pasal yang dipersangkakan adalah pasal 355 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hukuman 12 tahun penjara.

"Mana kala perbuatan tersebut mengakibatkan kematian maka ancaman penjara 15 tahun penjara. Ditambah junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana tentang turut melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian," ucapnya.

Disamping itu, para pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut