Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Labusel Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Selasa, 15 Juni 2021 - 14:03:00 WIB
Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi Deddy Syahputra meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan pleidoi pada persidangan berikutnya.
"Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan," katanya.
Editor: Donald Karouw