get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Orang Diserang secara Brutal oleh OTK di Yahukimo, Luka Bacokan di Kepala hingga Punggung

Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Labusel Dituntut Penjara 3,5 Tahun

Selasa, 15 Juni 2021 - 14:03:00 WIB
Kasus Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Labusel Dituntut Penjara 3,5 Tahun
Sidang mantan anggota DPRD Kabupaten Labusel atas kasus penganiayaan. (Foto/iNews TV/Ilham Syafii Harahap)

Sementara menghadapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Imam Firmadi Deddy Syahputra meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan pleidoi pada persidangan berikutnya.

"Kami baru menerima berkas tuntutan minggu lalu sehingga membutuhkan waktu untuk penyusunan pembelaan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut