Kasus Penistaan Agama di Medsos, Pria di Deliserdang Ini Jadi Tersangka
MEDAN, iNews.id - Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial (medsos). Identitasnya berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).
"Saat patroli siber, anggota menemukan unggahan di Akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya, Sabtu (12/11/2022).
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten hingga menemukan channel yang pertama kali mengunggahnya.
"Hasilnya diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube AB," katanya.
Polisi kemudian melakukan profiling dan menemukan identitas diduga RS sebagai pemilik akun YouTube AB tersebut.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.
Akibat perbuatan itu, tersangka RS dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw