get app
inews
Aa Text
Read Next : Klarifikasi LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan, KPK: Tak Harus Tatap Muka tapi Bisa Daring

Kasus Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana secara Virtual

Senin, 14 Desember 2020 - 16:36:00 WIB
Kasus Suap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Perdana secara Virtual
Suasana sidang 14 anggota DPRD Sumut yang digelar secara virtual di Jakarta dan Medan. (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Untuk terdakwa pertama, Nurhasanah total menerima sebesar Rp472,5 juta, Jamaluddin Hasibuan Rp437,5 juta, Ahmad Hosein Hutagalung Rp752,5 juta dan Sudirman Halawa menerima Rp417,5 juta," katanya.

Selanjutnya, Ramli menerima uang total Rp497,5 juta, Irwansyah Damanik Rp602,5 juta, Megalia Agustina Rp540,5 juta dan Ida Adiningsih menerima Rp452,5 juta. Sementara Syamsul Hilal dan Mulyani masing-masing menerima Rp477,5 juta dan Rp452,5 juta.

Ronald menjelaskan, sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut sudah ada yang mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Nilai yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp300-Rp400 juta. 

"Karena pada intinya KPK melakukan penuntutan terhadap anggota DPRD Sumut agar ada pengembalian kerugian negara. Tentunya bagi yang kooperatif dan berinisiatif (mengembalikan), jaksa akan mencatat itu sebagai hal yang meringankan," katanya.

Selanjutnya untuk terdakwa kedua, Robert Nainggolan menerima Rp427,5 juta, Layari Sinukaban Rp377,5 juta, Japorman Saragih Rp427,5 juta dan Rahmad Pardamean Hasibuan menerima total Rp500 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal semua sama ya, dakwaannya alternatif yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan atau dakwaan kedua Pasal 12 huruf b, dan atau dakwaan ketiga Pasal 11," ujar Ronald.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut