get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MKH Pecat Eks Ketua PN Tobelo karena Terlibat Suap Gazalba Saleh Rp100 Juta

Kasus Suap Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mangkir Panggilan Kejati Sumut

Selasa, 12 Januari 2021 - 12:25:00 WIB
Kasus Suap Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Mangkir Panggilan Kejati Sumut
Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tersangka kasus suap jabatan berinisial IZ tidak menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/1/2021). Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut ini dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap jabatan di Kemenag Sumut. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan IZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kuasa hukum tersangka, Edy Purwanto yang datang ke Kejati Sumut membawa surat keterangan sakit tersangka dari salah satu Rumah Sakit di Binja. 

"Dari surat keterangan menjelaskan tersangka mengalami sakit dan perlu istirahat selama 14 hari," kata Sumanggar, Selasa (12/1/2021). 

Sumanggar mengatakan pemanggilan IZ pada Senin kemarin merupakan panggilan kedua. Sebelumnya, tersangka dipanggil Senin (28/12/2021) lalu namun tidak datang karena sakit.

"Pengacara tersangka juga datang dengan membawa surat sakit ke Kejati Sumut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Desember 2020, yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Tersangka IZ, terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di salah satu Kantor Kemenag Sumut sebesar Rp750 juta di tahun 2019. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut