Kasus Tambang Emas Longsor Tewaskan 2 Orang di Madina, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
MADINA, iNews.id - Longsor tambang emas ilegal menewaskan dua penambang di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (3/10/2022). Polisi yang menyelidiki kasus tersebut telah menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa ini.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, tersangka dalam kasus ini yakni pemodal sekaligus pemilik peralatan di lokasi tambang ilegal tersebut. Namun Kapolres masih belum mau mengungkap identitas tersangka.
"Iya benar sudah ada satu tersangka. Pemodal tambang yang longsor tersebut," kata Kapolres, Jumat (7/10/2022).
Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di tambang emas yang longsor.
"Penyelidikan masih terus kami kembangkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua penambang tewas tertimbun material longsoran tanah di bekas areal PT Madinah Madani Mining (M3) di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kedua penambang yang tewas berinisial WA (25) dan ME (40).
Awalnya kedua korban bersama empat rekannya mencoba peruntungan mencari emas di lahan tersebut. Mereka mulai menggali tanah hingga berhasil membuat lubang tambang berbentuk kubangan sedalam 8 meter.
Kemudian saat kedua korban berada di dalam lubang, tiba-tiba tanah di atas longsor dan menimbun keduanya. Kedua korban pun meninggal dunia di dalam lubang tambang tersebut.
Editor: Donald Karouw