Kasus Video Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polda Sumut: Masih Dilidik
MEDAN, iNews.id – Kasus video hoaks surat suara tercoblos ditangani serius Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan atas kasus itu dilayangkan KPU Sumut dan Medan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengatakan, laporan dari lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebagai langkah awal, penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait pengaduan tersebut.
“Iya, laporannya masih dilidik," ujar Nainggolan, Selasa (5/3/2019).
Dia menjelaskan, keterangan saksi dan alat bukti dibutuhkan untuk memenuhi unsur penyelidikan. Bahkan dia menegaskan, tanpa diminta sekalipun, polisi akan bekerja untuk mengusut penyebar video hoaks yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Pasti kami tindak lanjuti, nggak ada cerita itu. Gak usah diminta pun kami akan bekerja. Tapi kami kan bekerja harus sesuai prosedur," katanya.
Nainggolan menuturkan, dalam menghadapi kabar hoaks, media harus terus menyosialiakan masyarakat atas kebenaran yang terjadi. Di satu sisi, patroli cyber dari polisi juga akan terus bekerja.
"Tapi yang terpenting itu sosialisasi ke masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada berita yan tidak jelas asal usulnya," tuturnya.
Diketahui, KPU Sumut dan KPU Medan resmi melaporkan video hoaks yang isinya menyebutkan surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos ke Polda Sumut, Minggu (3/3/2019).
Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati mengungkapkan, video itu merupakan hoaks pertama yang menyerang lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Langkah hukum melalui pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Editor: Donald Karouw