Kawanan Begal Sadis di Kota Medan Ditangkap, 7 Pelaku Masih Remaja
MEDAN, iNews.id - Tim Pegasus Polsek Sunggal, meringkus kawanan begal sadis yang kerap beraksi di Medan, Sumatera Utara. Dalam aksinya, kawanan begal itu tak segan-segan melukai korbannya yang melawan. Ironisnya, tujuh dari sembilan pelaku begal masih berusia remaja.
Kesembilan pelaku begal itu masing-masing, AN (18) selaku ketua kawanan begal PXD, JJS (18) ketua genk Grup Cadaz, TD alias Tadun (17), JAT alias Jordan (20), Reza (20), RP alias Rizky (17), AN (18), TAS (18), MAS (17), dan BS (20).
"Ada tiga orang lagi yang sudah kita identifikasi masih diburu. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Senin (24/9/2018).
Dia mengatakan, terungkapnya kawanan begal sadis ini berawal dari laporan salah seorang korban bernama Saliman Akbar (21), warga Jalan Gatot Subroto, Medan. Korban dibegal di kawasan depan SPBU Jalan Setia Budi pada Minggu (23/9/2018) dini hari.
"Saat tengah berada di sana (SPBU), korban tiba-tiba diserang oleh sekitar 30 kawanan begal. Di sana korban yang tidak sempat melarikan diri dikeroyok oleh para pelaku dan mengakibatkan luka," ungkap Kapolsek.
Seusai beraksi, kata Kapolsek, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Tak lama kemudian, korban bersama rekannya melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. "Kita yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus sembilan orang kawanan begal sadis itu. Sedangkan rekannya yang lain masih kita buru," kata Yasir.
Dari sembilan pelaku begal itu, polisi akhirnya mengetahui komplotan tersebut sudah beraksi sebelas kali di berbagai wilayah di Kota Medan, antara lain di Jalan Setia Budi depan SPBU, Jalan Gatot Subroto, depan SPBU Rajawali, Pasar 1 Jalan Ringroad, dan Jalan Abadi sekitar Maret 2018.
Selain itu, Jalan Ringrood Pasar ll dekat SPBU, SPBU Simpang Sunggal Pelangi, Kawasan Ringroad Simpang Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi Pasar 8, Jalan Sei Batanghari, Simpang Dr Mansur, dan Jalan Amal. "Berdasarkan pemeriksaan, total kawanan begal sadis ini sudah 11 kali beraksi," ujarnya.
Yasir menambahkan, modus kawanan begal tersebut berkeliling ramai-ramai kemudian menentukan target operasi, lalu memepet korban dan menganiayanya. "Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun," tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki