Kedapatan Buang Sabu, 2 Pemuda di Medan Denai Ditangkap
Sabtu, 24 April 2021 - 16:28:00 WIB

Kedua tersangka mengakui membeli sabu tersebut secara patungan dan hendak dikonsumsi secara bersama-sama. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru.
"Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block