get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Rp1 Miliar, Kades di Kuningan Diduga Gunakan Dana Desa untuk Bayar Cicilan Bank

Kejaksaan Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Penanggulangan Bencana di Samosir

Kamis, 11 Maret 2021 - 11:07:00 WIB
Kejaksaan Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Penanggulangan Bencana di Samosir
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Samosir memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dana tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19 di Samosir. Pemeriksaan saksi terkait dengan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir berinisial JS sebagai tersangka.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan para saksi yang diperiksa yakni Kadisnakerkoperindag Samosir Vikbon Helbert Simbolon, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Samosir Tunggul Sinaga , Asisten II Pemkab Samosir Saul Situmorang.

Selanjutnya, Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir Lestari Sagala, Direktur RSUD Dr Hadrius Priska Situmorang, Paris Manik Kadis Sosial Samosir, Kepala Pelaksana BPBD Mahler Tamba, Bendahara Pengeluaran BPBD Seblon P Naibaho, distributor gula Toko MJ, dan distributor telur Ricky.

"Kemungkinan sejumlah saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," kata Sumanggar. 

Diketahui Sekda Samosir JS ditetapkan Kejari Samosir sebagai tersangka terkait pengadaan makaman tambah gizi.  Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410,219 juta.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut