MEDAN, iNews.id - Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyidikan alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading di Langkat Timur, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Pasalnya, 210 hektare lahan di kawasan tersebut kini beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyelidikan alih fungsi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021 lalu yang ditandatangani Kejati Sumut.
“Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu,” katanya.
Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove) namun telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon.
“Kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai satu orang Modus oerpasinya menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News