Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi BBM DLH
Perbuatan tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan perintah MHA sebagai pengguna anggaran, yang turut menandatangani dokumen pencairan seperti SPM, SP2D, hingga SPTJM.
Sementara itu, tersangka ZH selaku PPTK diduga menyusun dokumen kebutuhan dan permintaan pembayaran dengan melampirkan bukti transaksi yang tidak sesuai fakta.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp863.016.444 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara.
“Kerugian keuangan negara telah dihitung oleh auditor BPKP dan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara ini,” katanya.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 50 saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan guna mengumpulkan bukti tambahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Kurnia Illahi