Kejari Titip 5 Tersangka Narkoba 50 Kg yang Diancam Hukuman Mati ke Polrestabes Medan
Selasa, 27 April 2021 - 08:14:00 WIB
Namun, tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020.
"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Editor: Donald Karouw