Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR di Bank Sumut Deliserdang
MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp31,692 miliar di Bank Sumut KCP Galang, Deliserdang. Kedua orang yang ditahan yakni mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang berinisial R (40) dan seorang debitur berinisial SL (43).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanaggar Siagian mengatakan sejak tahun 2013 SL diketahui mengajukan pinjaman KUR, Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam memuluskan pinjaman tersebut, SL menggunakan namanya sendiri serta memakai nama orang lain yang terdiri dari keluarga, teman dan karyawannya.
"Untuk memuluskan pengajuan dana dari Bank Sumut, SL memberikan iming-iming, sehingga pemohon memberikan KTP kepadanya. Namun setelah dana cair tidak ada diberikan kepada pemohon, melainkan dimanfaatkan untuk pribadi," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah, dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.
Pencairan dana di Bank Sumut itu, tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp35.775 miliar. Saat ini kredit macet dari pinjaman SL mencapai Rp31.692 miliar.
"Kedua tersangka SL dan R melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata Sumanggar.
Editor: Stepanus Purba_block