get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan di Boyolali Bermodus Penggandaan Uang, 5 Pelaku Ditangkap 4 Diburu

Kejati Sumut Tangkap Erwin P Panggabean, DPO Koruptor Rp1,3 Miliar di Medan

Senin, 12 Oktober 2020 - 21:35:00 WIB
Kejati Sumut Tangkap Erwin P Panggabean, DPO Koruptor Rp1,3 Miliar di Medan
Ilustrasi korupsi. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir. Buronan bernama Erwin P Panggabean (40), itu ditangkap di Jalan Rawe, kompleks pertokoan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Senin (12/10/2020), pukul 19.41 WIB.

"Tim yang menangkap Erwin P Panggabean, terpidana DPO Kejaksaan Negeri Toba Samosir, dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin malam.

Hari mengatakan, Erwin P Panggabean merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi DPO perkara tindak pidana korupsi pada penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berupa kegiatan belanja sertifikat Tahun Anggaran (TA) 2014. Pagu anggarannya senilai Rp1,3 miliar.

"Erwin P Panggabean terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hari Setiyono.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1928K/Pid.sus/2018 tanggal 19 November 2018. Putusan MA itu menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Amar putusan MA menjatuhkan pidana 1 tahun dan hukuman pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp740,688 juta.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut