Kejati Sumut Usut Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Miliar
Jumat, 11 Juni 2021 - 02:30:00 WIB
Dalam pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB, dan telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Kemudian pada Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, 35 sertifikat tersebut dijual kepada orang lain tanpa seizin pihak bank.
Editor: Ainun Najib