Kejati Titip Tersangka Kasus Penguasaan Lahan PT KAI ke Tahanan Polda Sumut

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menitipkan tersangka penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut. Tersangka berinisial TS tersebut ditahan selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka dilakukan karena khawatir akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka yang selama ini buron diamankan Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat pada 10 April 2021," ujar Sumanggar, Selasa (27/4/2021).
Kronologi kasus tersangka TS yakni pada tahun 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia dan sewa menyewa dilanjutkan anaknya TS.
Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan tanah tersebut milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani tim jaksa penyidik Kejati Sumut.
Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Medan itu pada 13 April 2020 telah dieksekusi berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Walau kontrak telah berakhir, tersangka tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya serta menyewakannya kepada warga. Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara atas sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi mencapai Rp11,255 miliar.
Editor: Donald Karouw