Pemuda di Medan yang Lecehkan Korban KRI Nanggala 402 di Medsos Ditetapkan Jadi Tersangka

MEDAN, iNews.id - Seorang pemuda bernama Iwan Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik dari Subdit Siber Polda Sumut. Warga yang tinggal di Marelan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan komentar tidak senonoh terkait insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Hadi Wahyudi mengatakan saat ini pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut sudah ditahan oleh petugas. Kepada petugas, dia juga sudah mengakui bahwa komentar tersebut dituliskan olehnya.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Imam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Stepanus Purba_block