Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Ditiadakan, 3 Syarat Lulus yang Harus Dipenuhi Siswa

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama resmi meniadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2021. Namun demikian, Kemenag menetapkan tiga syarat kelulusan bagai siswa yang duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan langkah meniadakan ujian akhir ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"UN di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," ujar Dhani di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menyampaikan ada tiga kriteria yang menjadi persyaratan kelulusan siswa. Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kedua, memperoleh nilai perilaku minimal baik dan ketiga mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang.
Editor: Stepanus Purba_block