get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Kepala Rutan Medan Diperiksa Polda Sumut terkait Kasus Dugaan Vaksinasi Ilegal

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:33:00 WIB
Kepala Rutan Medan Diperiksa Polda Sumut terkait Kasus Dugaan Vaksinasi Ilegal
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berinisial TAP diagendakan akan diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Sumatra Utara, Jumat (28/5/2021) hari ini. TAP diperiksa sebagai saksi dalam kasus vaksinasi Covid-19 ilegal di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, surat pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.

"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," ujar Nainggolan, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut AYR dan mantan Kadis Kesehatan Sumut AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal itu.

Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut SH.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut