get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Hujan Deras Berpotensi Landa Sumut hingga Lampung Sepekan ke Depan

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka terkait Penjualan Vaksin Covid-19

Jumat, 21 Mei 2021 - 21:42:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka terkait Penjualan Vaksin Covid-19
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari empat orang yang ditetapkan, dua orang di antaranya merupakan oknum dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, satu orang dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta dan satu rang pemberi suap. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan empat orang yang diamankan yakni SW pemberi suap, IW dokter Lapas Tanjung Gusta, KS dokter di Dinkes Sumut serta SH staf di Dinkes Sumut. Penangkapan keempatnya bermula saat petugas menerima infomrasi terkait adanya jual beli vaksin Covid-19 dari masyarakat. 

"Informasi tersebut mengatakan adanya tindakan penjualan vaksin Covid-19 kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum mendapatkan vaksinasi," kata Panca Putra, Jumat (21/5/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan investigasi lebih lanjut. Petugas kemudian berhasil mengetahui kegiatan vaksinasi yang berlangsung di perumahan di sebuah perumahan di Kota Medan. 

"Petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan mengamankan para tersangka," ucapnya. 

Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS. 

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta. Namun oleh para tersangka, vaksin tersebut malah diberikan kepada orang lain dengan biaya sebesar Rp250.000. 

"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.

Sedangkan total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut, kata Panca mencapai sebesar Rp271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000.

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut