get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada! Hujan Deras Berpotensi Landa Sumut hingga Lampung Sepekan ke Depan

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka terkait Penjualan Vaksin Covid-19

Jumat, 21 Mei 2021 - 21:42:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka terkait Penjualan Vaksin Covid-19
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. (Foto: istimewa)

Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu terhadap tersangka SH, Panca mengatakan, berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya. Kepadanya akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

"Barang bukti yang kita sita ada 13 botol vaksin sinovac, empat botol di antaranya sudah kosong. Saat ini sisanya kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut