Tepergok Curi Kabel Listrik dan Pipa AC di USU, Pria di Medan Ditangkap
Jumat, 20 Agustus 2021 - 12:24:00 WIB

"Kepada penyidik, tersangka mengaku baru menjalankan aksi tersebut pertama kali," ucapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka terancama hukuman tujuh tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block