get app
inews
Aa Text
Read Next : Cemburu, Kakak Adik di Selayar Tebas Selingkuhan Istri Pakai Parang

Kepsek SMK di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

Rabu, 24 April 2024 - 22:09:00 WIB
Kepsek SMK di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa
Siswa SMK diduga dianiaya oknum kepala sekolah saat dirawat di RS M Thomsen Nias di Gunungsitoli hingga akhirnya meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNews.id - Kepala SMKN1 Siduaori, Nias Selatan berinisial SZ (40) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan siswa, YN (17) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian saat dikonfirmasi mengatakan jika SZ statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"SZ telah ditetapkan tersangka kemarin (23/4/2024)," kata Freddy Siagian saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (24/4/2024) malam.

Dia mengatakan, tersangka belum ditahan dikarenakan SZ sedang dalam keadaan sakit. Freddy menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.

"Belum ditahan, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, YN, siswa SMKN1 Siduaori Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara dianiaya kepala sekolah. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang melaksanakan praktek industri di kantor Camat Siduaori.

Sekcam menyuruh siswa yang praktek termasuk korban untuk memindahkan genset ke sebuah mobil. Namun, mereka tidak mengindahkan dan kemudian sekcam melaporkan hal tersebut kepada kepala sekolah.

Kepsek tersebut kemudian memanggil delapan siswa tersebut termasuk korban dan menanyakan permasalahan mereka di tempat praktik. 

Kepsek tersebut kemudian memukul korban hingga jatuh sakit dan dirawat intensif di RS Thomsen Nias. Tak lama kemudian saat dalam perawatan korban meninggal dunia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut