Ketua FPI Galang Pemosting Foto Megawati Gendong Jokowi Ditahan Polda Sumut
MEDAN, iNews.id - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang berinisial WP resmi ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut). WP merupakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang ITE karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Presiden ke-5 Megawati menggendong Presiden Joko Widodo.
"Iya benar. Jadi karena sudah cukup bukti-buktinya, makanya dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/12/2020) sore.
Namun Tatan tidak menjelaskan sejak kapan WP ditahan di Polda Sumut. Tatan mengatakan pihaknya sejauh sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Namun dia tidak menrinci siapa saja yang diperiksa.
"Statusnya tersangka dong. Berapa yang diperiksa, waduh harus buka data dulu. Ditahan sejak beberapa hari yang lalu lah, terkait dengan UU ITE yang kemarin itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawaty Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo. Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook," katanya.
WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei karang, Deliserdang.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp VIVO 1820 warna hitam, satu unit hp Nokia, satu unit hp Iphone warna Silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol. WP juga sempat dipulangkan ke rumahnya dan dikenakan wajib lapor.
Editor: Stepanus Purba_block