get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Kisah Remaja di Toba Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Tahun, Selalu Dicekoki Obat Tidur

Rabu, 15 September 2021 - 13:50:00 WIB
Kisah Remaja di Toba Diperkosa Ayah Kandung selama 4 Tahun, Selalu Dicekoki Obat Tidur
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Toba menangkap seorang laki-laki paruh baya berinisial HM (49) karena memperkosa putri kandungnya selama empat tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku selaku mencekoki korban dengan obat tidur.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir mengatakan aksi bejat HM terhadap putri kandungnya tersebut terbongkar setelah korban menceritaan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencampurkan obat ke minuman korban hingga membuatnya tertidur. 

"Tak terima dengan perlakuan HM, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Selanjutnya, petugas bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," kata B Samosir, Rabu (15/9/2021). 

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah beraksi sejak tahun 2017 lalu. Terakhir kali, pelaku mencabuli korban pada bulan Juni 2021 lalu. 

"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dimintai keterangan oleh penyidik," ucapnya.

Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 junto Pasal 76D, Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 junto Pasal 76E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut