Komnas PA Minta Polisi Tangkap 10 Pria Bertopeng yang Cabuli Seorang Anak di Medan

MEDAN, iNews.id - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait meminta polisi segera menangkap 10 orang laki-laki bertopeng yang mencabuli seorang anak berusia 10 tahun di Kota Medan, Senin (30/8/2021). Korban berinisial RAP kini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tidak ada alasan bagi kapolda Sumut untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu," kata Arist Merdeka, Kamis (2/9/2021).
Arist mengatakan dalam peristiwa tersebut RAP mengalami kekerasan seksual saat hendak pergi ke warung untuk jajan. Nahas, korban disekap dan diseret paksa oleh 10 laki-laki bertopeng tersebut dan dipaksa masuk ke dalam mobil pikap. Selanjutnya, korban di bawa oleh para pelaku ke jalanan yang gelap.
"Saat di atas pikap, korban disodomi oleh para pelaku di bawah ancaman pisau," kata Arist.
Arist mengatakan Sumut khususnya Kota Medan merupakan daerah zona darurut pelanggaran terhadap anak khususnya kejahatan seksual. Dia berharap pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan korban dan menjadikannya prioritas penanganan.
"Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Medan. Kami berharap dijadikan prioritas penanganan sebagai upaya untuk memutus mata rantai kejahatan seksual yang terus meningkat di Sumut khususnya di Kota Medan," ucapnya.
Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim advokasi dan ;itigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban. Pihaknya juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.
Komnas Perlindungan Anak juga meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. Polisi juga bisa menambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia.
Editor: Stepanus Purba_block