Komplotan Pencuri Bahan Bangunan di Medan Ditangkap
Kamis, 10 Maret 2022 - 11:16:00 WIB

"Saat diamankan mereka sedang membongkar kusen puntu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti kerangka atap rumah korban," ujarnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Editor: Stepanus Purba_block