get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Komplotan Pencuri Material Tower di Medan Ditangkap Polisi

Jumat, 05 Februari 2021 - 11:13:00 WIB
Komplotan Pencuri Material Tower di Medan Ditangkap Polisi
Keempat tersangka pencurian material tower saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Keempat pelaku yang diamankan yakni Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28). 

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan  material pembangunan tower yang ada di Jalan Wakaf dibawa kabur maling. 

"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta," ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021). 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, empat orang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas. 

"Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya. 

Iwan mengatakan para pelaku mengambil material tower dengan cara memecah semen coran yang ada. Selanjutnya mereka memotong besi tower dengan menggunakan gergaji besi.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tiga potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi. 

“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut