Komplotan Pencuri Material Tower di Medan Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Keempat pelaku yang diamankan yakni Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan material pembangunan tower yang ada di Jalan Wakaf dibawa kabur maling.
"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta," ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, empat orang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas.
"Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.
Iwan mengatakan para pelaku mengambil material tower dengan cara memecah semen coran yang ada. Selanjutnya mereka memotong besi tower dengan menggunakan gergaji besi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti tiga potong besi ukuran 10 inci, 12 cincin besi coran, tiga buah martil dan satu gergaji besi.
“Para tersangka kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block