Komplotan Residivis Curanmor Spesialis di Tempat Ibadah Ditangkap, 2 Ditembak saat Melawan
Kamis, 08 Januari 2026 - 17:20:00 WIB
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat menjelaskan bahwa komplotan ini memang menyasar sepeda motor jemaah masjid, terutama saat salat Subuh berlangsung. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci T dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.
"Keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama di mana kelompok pelaku ini dikendalikan oleh seseorang bernama Andi Sinjaya yang merupakan otak dari kejahatan ini," ujar Kompol Bambang.
Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi