Konglomerat Mujianto Terdakwa Korupsi dan Pencucian Uang Rp39,5 Miliar Divonis Bebas

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Mujianto alias Anam Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR). Konglomerat asal Sumatera Utara ini menjadi terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.
Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (23/12/2022) petang.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa.
"Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Immanuel.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
"Kasasi Yang Mulia," kata Jaksa Nurdiono.
Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Mujianto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Selanjutnya, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet. Diduga dalam perkara ini terdapat tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam rangkaian pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.
Editor: Donald Karouw