Korban Begal Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polda Sumut
Setelah itu korban tewas, sementara tiga orang teman Reza memilih melarikan diri. Setelah peristiwa tersebut, DI kembali ke rumahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, ibunya meminta DI untuk melarikan diri ke Dumai, Riau.
Namun dia menolak saran ibunya tersebut dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021). Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, DI kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Dia dikenakan Pasal 351. Karena tersangka menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya, penyidik menyimpukan bahwa tersangka koperatif dan pihak keluarga juga memberi jaminan tidak melarikan diri. Di sisi lain, tersangka juga diketahui merupakan korban aksi pembegalan," ucapnya.
Tatan mengatakan selain mendalami kasus tersebut, pihaknya juga sedang fokus memburu tiga terduga begal yang menyerang DI sebelumnya.
"Ketiga tersangka identitasnya sudah kami ketahui, saat ini sedang dalam pengejaran. Diharapkan ketiga pelaku segera menyerahkan diri," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block