get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:59:00 WIB
Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar, Kadis Sosial Samosir Dijebloskan ke Penjara
Kejari Samosir menetapkan tersangka dalam kasus korupsi bantuan banjir Samosir dengan nilai kerugian negara ratusan juta rupiah. (Foto: Ist)

SAMOSIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Sumatra Utara (Sumut)  berinisial FAK sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan banjir, Korupsi ini terkait bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024 dengan total anggaran sekitar Rp1,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan menggelar perkara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare.

“FAK resmi kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tanggal 22 Desember 2025,” ujar Richard dikutip dari iNews Medan, Senin (30/12/2025).

Dalam perkara korupsi bantuan banjir ini, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik.

“Perhitungan kerugian dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan. Nilainya lebih dari Rp516 juta,” kata Richard.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung ditahan. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Richard menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi saat mekanisme penyaluran bantuan diubah. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara tunai, justru dialihkan menjadi bantuan barang.

Dalam proses tersebut, FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan. Selain itu, tersangka juga diduga meminta penyisihan dana dari nilai bantuan.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan penyidikan kasus korupsi bantuan banjir Samosir masih akan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut