get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil 3 Orang terkait Korupsi Rel KA di Jatim, Termasuk Wasekjen PDIP Yoseph Aryo

Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:06:00 WIB
Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Kharuddin Syah alias Buyung dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,186 miliar selama periode 2013-2015. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1/2022). 

Saat membacakan tuntutan, JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakawa juga dijerat menggunakan Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Namun Buyung tidak dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian kepada negar. Pasalnya, seluruh kerugian sudah dikembalikan. 

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,"ucapnya. 

Dikutip dari dakwaan, H Buyung didakwa  dalam perkara korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,186 miliar periode tahun 2013, 2014 dan 2015.

Perbuatan korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1,065 miliar tahun 2014 sebesar Rp748,867 juta dan tahun 2015 sebesar Rp661,888 juta.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

Ini kedua kalinya, eks Bupati Labura itu berhadapan dengan kasus hukum. Sebelumnya April 2021 lalu pernah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut