get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Modus Korupsi di Bank Jepara Artha, Debitur Fiktif Dijanjikan Rp100 Juta

Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:03:00 WIB
Korupsi Dana JKN, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186," ujar Bondan. 

Secara terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021. 

"Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan," katanya. 

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut